oleh : Arif Pitoyo
Sepanjang tahun ini, tak banyak regulasi di sektor telekomunikasi yang berhasil ditelurkan oleh regulator maupun Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Genderangnya tak senyaring dan seramai periode 2005-2007. Pemerintah dan regulator lebih banyak melakukan kajian-kajian dan konsultasi publik, sementara regulasi dan berbagai macam seleksi atau tender masih belum menunjukkan hasilnya.
Sebut saja regulasi mengenai broadband wireless access (BWA), universal service obligation (USO), sistem kliring trafik telekomunikasi, pelaksnaan pembangunan Palapa Ring, penataan slot satelit, dan regulasi mengenai layanan pesan singkat (SMS) premium, pengaturan tarif interkoneksi dan ritel yang sudah memisahkan antara FWA dan jaringan tetap kabel, pemberian dua kanal tersisa di frekuensi 800 MHz kepada operator FWA, penambahan frekuensi untuk operator 3G, serta tarif interkoneksi SMS.
Adapun regulasi sektor telekomunikasi yang berhasil diselesaikan pemerintah tahun ini a.l. regulasi mengenai menara bersama, ketentuan mengenai quality of service operator telekomunikasi, dan penetapan tarif interkoneksi baru yang membawa penurunan tarif ritel. Perkembangan teknologi yang mengiringi telekomunikasi juga sedemikian cepat, sehingga dibutuhkan regulasi yang juga cepat dan terarah.
Padahal, industri telekomunikasi masih menjadi primadona utama investasi asing dan sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Sektor telekomunikasi menyerap kredit baru perbankan sebanyak Rp20 triliun atau 0,83% dari total kredit baru yang tersalurkan selama periode Januari-September 2008.
Sebagai gambaran, berdasarkan prediksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), nilai bisnis industri telekomunikasi di Indonesia tahun ini diprediksi akan mencapai Rp60 triliun-Rp70 triliun yang dipicu oleh pembangunan jaringan oleh operator ke sejumlah daerah dan kota dan makin meningkatnya jumlah pelanggan.
Saat ini jumlah pelanggan telekomunikasi nirkabel di Indonesia mencapai 126 juta orang dan tahun depan diproyeksikan menembus 150 juta orang, sementara margin EBITDA (earning before interest, tax, depreciation, and amortization) rata-rata operator berkisar antara 40%-50%.
Berdasarkan catatan Bisnis, belanja modal XL tahun ini mencapai US$1,25 miliar dengan pendapatan usaha pada periode Januari-September 2008 naik 60% dibandingkan dengan sembilan bulan pertama tahun lalu menjadi Rp9,2 triliun.
Sementara Indosat, sudah mengalokasikan belanja modal sebesar US$1,4 miliar tahun ini. Anak perusahaan Qatar Telecommunciation itu membukukan pendapatan operasional mencapai Rp13,65 triliun, terbesar dari seluler yang mencapai Rp10,23 triliun, sementara Ebtida-nya sekitar Rp6,72 miliar. Belanja modal Telkomsel untuk tahun ini adalah sekitar US$1,5 miliar.
EBITDA (earning before interest, tax, depreciation, and amortization) rata-rata operator berkisar 40%-50%.
Merger dan konsolidasi
Bagaimana dengan tahun depan? Meski nada optimisme masih terdengar, tak sedikit juga pihak yang merasa pesimistis menghadapi tahun depan, terimbas dampak krisis global sehingga memaksa operator untuk melakukan merger dan konsolidasi jaringan.
Yang paling terkena dampak krisis ekonomi adalah operator kecil karena tidak memiliki dana cukup untuk membangun jaringan, sementara pelanggannya masih sedikit. Lambatnya pertumbuhan industri telekomunikasi juga bisa dilihat dari turunnya belanja modal sejumlah operator dibandingkan dengan tahun ini. Belanja modal tersebut juga kebanyakan didapat dari pinjaman.
Bila melihat sisi regulasi, di sektor telekomunikasi diprediksi akan lebih semarak tahun depan, mengingat tender USO juga sudah bisa diketahui pemenangnya, serta lahirnya ketentuan mengenai tarif baru dan sistem kliring trafik telekomunikasi. Penerapan biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) berdasarkan bandwidth dan unified access licensing juga diprediksi terjadi tahun depan, sementara masalah portability number mungkin masih sebatas kajian internal regulator.
Masalah penataan frekuensi broadband wireless access juga diprediksi akan menemukan titik terang sehingga bisa jadi akan terjadi pertarungan pemberian layanan dan perebutan pelanggan antara 3G dan WiMax.
Mengenai penarifan operator seluler, tentunya akan sangat tergantung pada perhitungan dan evaluasi tarif interkoneksi yang sudah ditetapkan April tahun ini. Selain itu, kebijakan yang berkaitan dengan menara bersama juga akan memengaruhi rencana bisnis operator telekomunikasi karena tentunya persaingan akan terjadi pada tingkat pelayanan, bukannya pada luasnya cakupan layanan. Apalagi, sebgain besar operator sudah menjual sebagian menaranya sehingga secara otomatis persaingan akan lebih meningkat lagi.
Perubahan struktur tarif juga dipastikan akan terjadi seiring dengan rencana penerapan sistem kliring tarifk telekomunikasi (SKTT) awal tahun depan. Saat ini SKTT sudah berada di Bagian Hukum Ditjen Postel setelah adanya kesepakatan antara operator telekomunikasi dengan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) akhir bulan lalu.
Frekuensi dan penomoran
Sebenarnya ada beberapa hal yang sangat mendesak untuk dikaji dan diselesaikan regulator, yaitu di antaranya masalah frekuensi dan penomoran.
Frekuensi karena sejumlah operator seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Telkomsel sudah kesulitan bergerak bebas di layanan 3G karena keterbatasan pita yang tersedia.
Sementara itu, Esia dan Star One juga paling tidak membutuhkan satu kanal lagi untuk meningkatkan kapasitas pelanggannya dan menyediakan layanan yang lebih baik misalnya untuk Ev-Do.
Padahal pemerintah dan regulator dua tahun yang lalu sudah menetapkan pemberian kanal tersisa di pita 800 MHz adalah Desember tahun ini.
Mengenai penomoran, untuk seluler mungkin masalah penomoran bukanlah persoalan yang pelik, mengingat empat nomor awal setiap operator adalah berbeda. Lagi pula, penomoran seluler tidak terkait dengan kode area tertentu.
Bagaimana dengan FWA? Sejumlah operator mengaku kehabisan stok blok nomor, sebut saja layanan Indosat Star One, layanan Hepi Mobile-8, dan layanan Esia milik Bakrie Telecom.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pernah mengungkapkan dalam era monopoli, blok penomoran dikuasai oleh PT Telkom Tbk. Namun seiring dengan pembukaan pasar kompetisi, lanjutnya, pemerintah merasa perlu menata kembali masalah penomoran tersebut.
Bila pemerintah tidak segera menata masalah penomoran tersebut, pertumbuhan pelanggan FWA yang tahun depan diprediksi mencapai enam juta pelanggan bakal terhambat.
Operator FWA seperti Bakrie Telecom atau Telkom mampu menjual nomor sebanyak 800.000 hingga satu juta dalam waktu satu bulan, sementara rata-rata nomor yang tersisa pada operator FWA di luar Telkom tersebut tidak lebih dari 1,5 juta nomor.
Regulasi memang selalu memengaruhi suatu industri. Regulasi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama masyarakat, akan menggairahkan sektor industri tersebut dan secara tidak langsung menggerakkan roda perekonomian nasional. Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru yang sebentar lagi akan dilantik oleh Menkominfo.
Akhirnya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kebijakan yang dianggap paling mendesak dan prioritas, dan tidak mengutamakan kebijakan yang bisa jadi dianggap pemanis saja.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)